Wednesday, June 20, 2012

Korupsi dana ADD Desa Sepang

Laporan Perangkat Desa Sepang Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir ditindaklanjuti Tipikor Polres OKI. Aprianto, Kepala Desa Sepang mendekam di tahanan Mapolres.

Kasus

Kepala Desa Sepang dituduh membuat SPJ fiktif dengan memalsukan tanda tangan perangkat desa yang sudah berakhir masa jabatannya.  Setelah dicairkan, ternyata tidak diberikan kepada perangkat desa yang bersangkutan.

Aprianto membantah, bahwa pencairan tunjangan kesejahteraan perangkat desa dilakukan di kecamatan dan sudah disetujui oleh perangkat bersangkutan serta berdasarkan hasil musyawarah desa.

Kepala Desa Sepang dijerat dengan 2, 3, 8 dan 9 UU No 31 tahun 1999 juncto UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan perkiraan kerugian negara akibat penggelapan dana ADD 2009-2010 sekitar 71 juta.

No comments: